Bagikan:

Apa Itu Murabahah? Akad Jual Beli yang Paling Banyak Digunakan Bank Syariah
Apa itu murabahah? Pelajari pengertian murabahah, cara kerja, contoh penerapan di bank syariah, dasar hukum, serta perbedaannya dengan sistem bunga bank.
Dalam dunia perbankan syariah, istilah murabahah merupakan salah satu akad yang paling sering digunakan. Ketika seseorang mengajukan pembiayaan untuk membeli rumah, mobil, motor, atau barang konsumtif melalui bank syariah, kemungkinan besar akad yang digunakan adalah akad murabahah.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, apa itu murabahah? Mengapa akad ini dianggap berbeda dengan sistem pinjaman berbunga di bank konvensional? Apakah murabahah benar-benar sesuai dengan syariat Islam?
Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian murabahah, dasar hukumnya, cara kerja, contoh penerapan, hingga kelebihan dan kekurangannya.
Apa Itu Murabahah?
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan secara terbuka harga pokok barang beserta keuntungan (margin) yang disepakati dengan pembeli.
Dengan kata lain, pembeli mengetahui:
- Berapa harga asli barang.
- Berapa keuntungan yang diambil penjual.
- Berapa total harga yang harus dibayar.
Dalam konteks perbankan syariah, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah terlebih dahulu. Setelah barang menjadi milik bank, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal.
Karena merupakan akad jual beli, keuntungan yang diperoleh bank berasal dari margin penjualan, bukan dari bunga pinjaman.
Pengertian Murabahah Menurut Fikih
Secara bahasa, kata murabahah (المرابحة) berasal dari kata ribh yang berarti keuntungan.
Sedangkan menurut istilah fikih, murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menyebutkan harga perolehan barang serta keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Transaksi ini termasuk dalam kategori jual beli yang dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dasar Hukum Murabahah dalam Islam
Murabahah diperbolehkan dalam Islam karena termasuk bentuk jual beli yang halal.
Allah SWT berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Baqarah: 275
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa aktivitas perdagangan atau jual beli diperbolehkan selama dilakukan secara jujur, transparan, dan tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan.
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menganjurkan umat Islam untuk mencari penghasilan melalui perdagangan yang jujur.
Dengan demikian, murabahah menjadi salah satu akad yang banyak digunakan dalam ekonomi Islam karena memenuhi prinsip keadilan dan keterbukaan.
Bagaimana Cara Kerja Murabahah?
Agar lebih mudah dipahami, berikut alur sederhana akad murabahah di bank syariah.
1. Nasabah Mengajukan Pembiayaan
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Hukum Investasi Sukuk dalam Islam: Apakah Sukuk Benar-Benar Halal?
Bagaimana hukum investasi sukuk dalam Islam? Simak penjelasan tentang sukuk syariah, akad, dalil, fatwa DSN-MUI, riba, serta ketentuan agar investasi sukuk sesuai syariah.
BACA ARTIKEL
Perbedaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah dalam Bank Syariah
Apa perbedaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah? Simak pengertian, cara kerja, contoh, kelebihan, serta tabel perbandingan ketiga akad utama dalam bank syariah.
BACA ARTIKEL
Investasi dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Jenis Investasi yang Halal
Investasi dalam Islam adalah cara mengembangkan harta sesuai prinsip syariah. Pelajari pengertian, hukum investasi, prinsip, dan jenis investasi halal dalam Islam.
BACA ARTIKEL
Investasi Reksa Dana Syariah dalam Islam: Hukum, Cara Kerja, Risiko, dan Cara Memilihnya
Investasi reksa dana syariah dalam Islam: pahami hukum, cara kerja, jenis, keuntungan, risiko, dan tips memilih reksa dana syariah yang tepat.
BACA ARTIKEL