Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 05 Agu 2026Diedit pada 11 Sep 2026

Bagikan:

Asuransi Syariah: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Peserta membayar sejumlah kontribusi secara berkala.

Kontribusi ini kemudian dipisahkan menjadi beberapa bagian sesuai akad yang digunakan.

2. Dana Masuk ke Dana Tabarru'

Sebagian besar dana ditempatkan ke dalam Dana Tabarru'.

Dana ini merupakan milik seluruh peserta.

Dana tersebut digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah sesuai ketentuan polis.

3. Perusahaan Bertindak Sebagai Pengelola

Perusahaan tidak memiliki dana tabarru'.

Perannya hanya sebagai pengelola dengan memperoleh imbalan berupa ujrah (fee) sesuai akad.

Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang umumnya menerima premi sebagai pendapatan perusahaan.

4. Klaim Dibayarkan dari Dana Bersama

Ketika salah satu peserta mengalami risiko yang dijamin, pembayaran klaim dilakukan menggunakan dana tabarru'.

Dengan demikian, peserta sebenarnya saling membantu satu sama lain.

5. Surplus Underwriting

Jika terdapat kelebihan dana setelah dikurangi pembayaran klaim dan cadangan, maka dapat terjadi surplus underwriting.

Surplus ini dapat dibagikan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peserta berpotensi memperoleh manfaat tambahan.

Akad dalam Asuransi Syariah

Keunikan utama asuransi syariah terletak pada akad yang digunakan.

Beberapa akad yang umum digunakan antara lain:

Akad Tabarru'

Akad hibah atau dana kebajikan yang digunakan untuk saling membantu antar peserta.

Akad Wakalah bil Ujrah

Peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan memperoleh imbalan berupa fee (ujrah).

Akad Mudharabah

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori