Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 05 Agu 2026Diedit pada 09 Sep 2026

Bagikan:

Cara Memilih Kartu Kredit Syariah: Apakah Benar-Benar Bebas Riba?

Cara Memilih Kartu Kredit Syariah: Apakah Benar-Benar Bebas Riba?

Pelajari cara memilih kartu kredit syariah yang sesuai kebutuhan, bagaimana cara kerjanya, akad yang digunakan, biaya yang dikenakan, serta apakah benar-benar bebas riba menurut prinsip Islam.

Di era transaksi digital, kartu kredit menjadi salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan masyarakat. Selain memberikan kemudahan berbelanja, kartu kredit juga sering menawarkan berbagai keuntungan seperti program cicilan, cashback, poin hadiah, hingga promo di berbagai merchant.

Namun, bagi umat Islam, penggunaan kartu kredit sering menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, kartu kredit konvensional umumnya menerapkan bunga ketika pembayaran tidak dilunasi tepat waktu. Dalam pandangan Islam, bunga (riba) merupakan salah satu hal yang harus dihindari.

Sebagai alternatif, sejumlah bank di Indonesia menghadirkan kartu kredit syariah atau syariah card. Produk ini dirancang dengan akad yang sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Lalu, apakah kartu kredit syariah benar-benar bebas riba? Bagaimana cara kerjanya? Dan bagaimana memilih kartu yang sesuai dengan kebutuhan? Simak pembahasannya berikut ini.

Apa Itu Kartu Kredit Syariah?

Kartu kredit syariah adalah fasilitas pembayaran yang diterbitkan oleh bank syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Secara fungsi, kartu ini hampir sama dengan kartu kredit konvensional, yaitu memungkinkan nasabah melakukan pembayaran terlebih dahulu, kemudian melunasinya sesuai waktu yang telah ditentukan.

Perbedaannya terletak pada mekanisme transaksi, akad yang digunakan, serta sumber pendapatan bank. Pada kartu kredit syariah, bank tidak memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman, melainkan dari biaya layanan (ujrah) dan mekanisme yang telah disetujui dalam akad syariah.

Dasar Hukum Kartu Kredit Syariah

Islam melarang praktik riba dalam transaksi keuangan.

Allah SWT berfirman:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

(QS. Al-Baqarah: 275)

Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap praktik riba karena dianggap merugikan dan menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi.

Sebagai solusi, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai Syariah Card, yang menjadi pedoman bagi bank syariah dalam menerbitkan kartu pembayaran sesuai prinsip Islam.

Bagaimana Cara Kerja Kartu Kredit Syariah?

Secara sederhana, mekanisme kartu kredit syariah berlangsung sebagai berikut.

1. Nasabah Mengajukan Kartu

Calon nasabah mengajukan permohonan kepada bank syariah.

Bank akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial dan riwayat pembayaran calon nasabah.

2. Bank Menetapkan Limit

Apabila disetujui, bank memberikan batas maksimal transaksi (limit) sesuai profil nasabah.

Limit ini membantu mengendalikan risiko serta mendorong penggunaan kartu secara bertanggung jawab.

3. Nasabah Bertransaksi

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori