Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 08 Jul 2026Diedit pada 08 Jul 2026

Bagikan:

Fikih Muamalah Digital: Memahami Batasan Halal-Haram Transaksi Paylater dan Solusi Keuangan Berkah

Fikih Muamalah Digital: Memahami Batasan Halal-Haram Transaksi Paylater dan Solusi Keuangan Berkah

Apakah fitur Paylater di aplikasi belanja online itu halal atau haram? Simak analisis mendalam fikih muamalah digital terkait bunga, denda keterlambatan, akad syariah, dan panduan praktis agar terhindar dari riba di era fintech.

Dalam kajian fikih muamalah, keabsahan suatu transaksi sangat ditentukan oleh kejelasan akad (perjanjian) yang digunakan sejak awal. Paylater bukanlah sebuah transaksi tunggal antara pembeli dan penjual, melainkan sebuah ekosistem yang melibatkan tiga pihak utama: pengguna atau konsumen (customer), platform penyedia layanan fintech (creditor), dan toko atau pedagang (merchant).

Berdasarkan hasil analisis para ulama kontemporer dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), terdapat dua model konstruksi akad utama yang biasanya diterapkan oleh perusahaan penyedia Paylater di Indonesia:

1. Akad Qardh (Utang-Piutang) Berbasis Bunga

Pada skema yang paling umum digunakan oleh platform Paylater konvensional, perusahaan fintech bertindak sebagai pemberi pinjaman dana talangan (muqridh). Ketika Anda membeli sebuah barang seharga Rp500.000 menggunakan Paylater, platform tersebut akan melunasi barang Anda ke merchant. Anda kemudian diwajibkan membayar kembali dana tersebut kepada platform dalam jangka waktu tertentu, misalnya 30 hari atau dengan cicilan beberapa bulan.

Jika di dalam proses pengembalian dana tersebut terdapat syarat penambahan nominal (misalnya bunga 3% per bulan) dari total utang pokok, maka tambahan tersebut secara mutlak dikategorikan sebagai Riba Qardh. Rasullullah SAW sangat melarang keras penarikan keuntungan dari transaksi utang-piutang murni, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih yang sangat populer:

"Setiap pinjaman uang yang sengaja ditarik manfaat atau keuntungan di dalamnya (oleh pihak pemberi pinjaman), maka keuntungan tersebut adalah salah satu bentuk riba."

2. Akad Bay’ Bil Thaman Ajil (Jual Beli dengan Pembayaran Ditangguhkan)

Model akad kedua ini adalah skema yang biasanya diadopsi oleh platform fintech syariah. Dalam skema ini, hubungan antara pengguna dan platform bukanlah hubungan utang-piutang uang tunai, melainkan hubungan jual beli barang.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori