Bagikan:

Hukum Aqiqah dalam Islam: Wajib atau Sunnah?
Pelajari hukum aqiqah dalam Islam, apakah wajib atau sunnah, lengkap dengan dalil, pendapat ulama, waktu pelaksanaan, dan ketentuan aqiqah sesuai syariat.
Hadis-hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum aqiqah.
Hukum Aqiqah dalam Islam
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Artinya, orang tua yang memiliki kemampuan sangat dianjurkan melaksanakan aqiqah sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Namun apabila tidak mampu, maka tidak berdosa apabila tidak melaksanakannya.
Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian besar ulama lainnya.
Mereka beralasan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan aqiqah melalui hadis-hadis yang menunjukkan anjuran kuat, bukan kewajiban mutlak.
Selain itu, Allah SWT berfirman:
"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian."
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?
Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.
BACA ARTIKEL
Etika Kecerdasan Buatan (AI) dalam Islam: Batasan Penggunaan ChatGPT dan Midjourney untuk Kerja Kreatif
Bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan AI seperti ChatGPT dan Midjourney? Simak panduan lengkap etika, batasan fikih, dan halal-haram kecerdasan buatan dalam kerja kreatif di sini!
BACA ARTIKEL
Konsep Desain Rumah Minimalis Islami: Mengatur Tata Ruang yang Menjaga Privasi (Aurat) Penghuni
Ingin membangun rumah minimalis Islami yang modern sekaligus menjaga aurat dan privasi keluarga? Simak panduan lengkap tata ruang berkah dan syar'i di sini!
BACA ARTIKEL
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL