Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 03 Jul 2026Diedit pada 03 Jul 2026

Bagikan:

Hukum Aqiqah dalam Islam: Wajib atau Sunnah?

Hukum Aqiqah dalam Islam: Wajib atau Sunnah?

Pelajari hukum aqiqah dalam Islam, apakah wajib atau sunnah, lengkap dengan dalil, pendapat ulama, waktu pelaksanaan, dan ketentuan aqiqah sesuai syariat.

Hadis-hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum aqiqah.

Hukum Aqiqah dalam Islam

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Artinya, orang tua yang memiliki kemampuan sangat dianjurkan melaksanakan aqiqah sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Namun apabila tidak mampu, maka tidak berdosa apabila tidak melaksanakannya.

Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian besar ulama lainnya.

Mereka beralasan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan aqiqah melalui hadis-hadis yang menunjukkan anjuran kuat, bukan kewajiban mutlak.

Selain itu, Allah SWT berfirman:

"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian."

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori