
Berapa Ekor Kambing untuk Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan?
Ketahui jumlah kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan menurut sunnah Rasulullah SAW, lengkap dengan dalil, pendapat ulama, dan ketentuan hewan aqiqah.
READ ARTICLEApakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.

Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW menganjurkan agar aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Namun, dalam praktiknya tidak semua keluarga dapat melaksanakannya tepat waktu.
Ada orang tua yang terkendala biaya, ada yang belum memahami hukum aqiqah, dan ada pula yang menghadapi kondisi tertentu sehingga pelaksanaan aqiqah harus tertunda. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering diajukan:
"Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih boleh dilakukan?"
Jawaban atas pertanyaan ini ternyata memiliki beberapa penjelasan dari para ulama. Mayoritas ulama membolehkan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dalam kondisi tertentu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batas waktunya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum aqiqah yang terlambat, dalil yang menjadi landasannya, pendapat para ulama, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan aqiqah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Dasar utama mengenai waktu pelaksanaan aqiqah berasal dari hadis Rasulullah SAW.
Beliau bersabda:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa hari ketujuh merupakan waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah.
Namun, hadis tersebut tidak secara tegas menyebutkan bahwa aqiqah menjadi tidak sah apabila dilaksanakan setelah hari ketujuh. Karena itulah para ulama kemudian melakukan ijtihad dalam memahami batas waktu pelaksanaannya.
Para ulama menjelaskan bahwa hari ketujuh dipilih berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW.
Pada hari tersebut dianjurkan beberapa amalan sekaligus, yaitu:
Melaksanakan seluruh amalan tersebut pada hari ketujuh merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah yang dilakukan setelah hari ketujuh tetap sah, terutama apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti belum memiliki kemampuan atau adanya kendala tertentu.
Perbedaan pendapat terjadi pada batas waktu pelaksanaannya.
Berikut penjelasannya.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa apabila aqiqah belum dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, maka orang tua masih dianjurkan melaksanakannya setelahnya.
Dalam literatur fikih Syafi'iyah disebutkan bahwa aqiqah tetap dapat dilakukan hingga anak mencapai usia baligh. Bahkan sebagian ulama Syafi'iyah membolehkan pelaksanaannya setelah anak dewasa apabila sebelumnya belum sempat dilakukan.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa aqiqah merupakan sunnah yang tidak gugur hanya karena terlewat dari hari ketujuh.
Mazhab Hanbali juga memberikan kelonggaran.
Mereka menganjurkan urutan waktu sebagai berikut:
Apabila ketiga waktu tersebut juga terlewat, sebagian ulama Hanbali tetap membolehkan pelaksanaan aqiqah pada hari berikutnya.
Dengan demikian, yang paling utama tetap hari ketujuh, tetapi kesempatan untuk melaksanakan aqiqah tidak langsung hilang.
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat.
Menurut sebagian ulama Malikiyah, apabila aqiqah sengaja ditinggalkan hingga melewati hari ketujuh tanpa uzur, maka anjuran aqiqah dianggap telah gugur.
Namun, apabila terdapat alasan yang dibenarkan, seperti tidak mampu secara ekonomi, maka terdapat ruang pembahasan yang lebih luas dalam kalangan ulama Malikiyah.
Dalam mazhab Hanafi, aqiqah pada dasarnya dipandang sebagai amalan sunnah atau mubah menurut sebagian ulama. Oleh karena itu, pembahasan mengenai batas waktu pelaksanaannya tidak menjadi fokus utama sebagaimana dalam mazhab lainnya.
Kondisi seperti ini cukup sering terjadi.
Misalnya, ketika anak lahir kondisi ekonomi keluarga belum memungkinkan untuk membeli kambing aqiqah. Setelah beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun, keadaan ekonomi membaik.
Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama membolehkan orang tua melaksanakan aqiqah ketika telah memiliki kemampuan, khususnya mengikuti pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan seorang hamba.
Apabila anak telah dewasa sementara aqiqah belum pernah dilaksanakan, maka terdapat dua pembahasan.
Pertama, menurut sebagian ulama Syafi'iyah, orang tua masih diperbolehkan melaksanakan aqiqah.
Kedua, sebagian ulama juga membolehkan anak mengaqiqahi dirinya sendiri apabila ingin mengikuti pendapat yang membolehkan.
Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa setelah melewati masa tertentu, tidak ada lagi tuntutan aqiqah.
Karena termasuk masalah khilafiyah, setiap Muslim dapat mengikuti pendapat ulama yang diyakininya lebih kuat.
Tidak.
Apabila hari ketujuh jatuh pada hari kerja, orang tua tidak perlu memaksakan diri apabila memang terdapat kesulitan yang nyata.
Begitu pula apabila terdapat kendala kesehatan ibu dan bayi, keterbatasan biaya, atau kondisi lain yang menyulitkan.
Islam mengajarkan kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.
Yang terpenting adalah menjaga niat untuk menjalankan sunnah sesuai kemampuan.
Salah satu keindahan syariat Islam adalah adanya kemudahan dalam menjalankan ibadah.
Apabila aqiqah diwajibkan tepat hari ketujuh tanpa pengecualian, tentu banyak keluarga yang akan merasa terbebani.
Karena itu, para ulama memberikan penjelasan berdasarkan dalil bahwa pelaksanaan aqiqah tetap memiliki kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama aqiqah adalah mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, bukan memberatkan orang tua.
Masih terdapat beberapa kesalahpahaman yang sering ditemui di masyarakat.
Ini tidak tepat.
Mayoritas ulama justru memberikan kelonggaran untuk melaksanakan aqiqah setelah hari ketujuh apabila terdapat alasan yang dibenarkan.
Karena aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, seseorang tidak dianjurkan berutang hanya demi mengejar hari ketujuh.
Melaksanakan aqiqah ketika sudah mampu lebih sesuai dengan prinsip syariat.
Walaupun terdapat kelonggaran, bukan berarti aqiqah sengaja ditunda tanpa sebab.
Jika telah memiliki kemampuan, sebaiknya segera melaksanakan aqiqah sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Sebagian orang dewasa merasa kecewa karena belum diaqiqahi.
Padahal, bisa jadi orang tua memang belum mampu atau belum mengetahui tuntunan aqiqah.
Islam mengajarkan untuk tetap berbakti kepada orang tua dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai alasan menyalahkan mereka.
Walaupun dilakukan setelah hari ketujuh, aqiqah tetap memiliki banyak hikmah.
Di antaranya:
Selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai tuntunan syariat, aqiqah tetap menjadi amal saleh yang bernilai ibadah.
Hari ketujuh merupakan waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun, apabila karena suatu alasan aqiqah belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut, mayoritas ulama membolehkan pelaksanaannya setelah hari ketujuh, terutama bagi orang tua yang sebelumnya belum memiliki kemampuan.
Perbedaan pendapat mengenai batas waktu aqiqah merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang perlu disikapi dengan bijaksana. Yang terpenting adalah memahami bahwa aqiqah merupakan ibadah sunnah yang bertujuan mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, bukan menjadi beban yang menyulitkan.
Semoga Allah SWT memudahkan setiap orang tua dalam menjalankan sunnah aqiqah dan menerima setiap amal ibadah yang dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Ketahui jumlah kambing untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan menurut sunnah Rasulullah SAW, lengkap dengan dalil, pendapat ulama, dan ketentuan hewan aqiqah.
READ ARTICLE
Pelajari hukum aqiqah dalam Islam, apakah wajib atau sunnah, lengkap dengan dalil, pendapat ulama, waktu pelaksanaan, dan ketentuan aqiqah sesuai syariat.
READ ARTICLE
Bagaimana bank syariah menghasilkan keuntungan tanpa riba? Pelajari mekanisme bagi hasil, jual beli, sewa, dan akad syariah yang menjadi dasar operasional bank syariah secara lengkap.
READ ARTICLE