Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 03 Jul 2026Diedit pada 04 Jul 2026

Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.

Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW menganjurkan agar aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Namun, dalam praktiknya tidak semua keluarga dapat melaksanakannya tepat waktu.

Ada orang tua yang terkendala biaya, ada yang belum memahami hukum aqiqah, dan ada pula yang menghadapi kondisi tertentu sehingga pelaksanaan aqiqah harus tertunda. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering diajukan:

"Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih boleh dilakukan?"

Jawaban atas pertanyaan ini ternyata memiliki beberapa penjelasan dari para ulama. Mayoritas ulama membolehkan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dalam kondisi tertentu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batas waktunya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum aqiqah yang terlambat, dalil yang menjadi landasannya, pendapat para ulama, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan aqiqah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Dalil tentang Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Dasar utama mengenai waktu pelaksanaan aqiqah berasal dari hadis Rasulullah SAW.

Beliau bersabda:

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa hari ketujuh merupakan waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah.

Namun, hadis tersebut tidak secara tegas menyebutkan bahwa aqiqah menjadi tidak sah apabila dilaksanakan setelah hari ketujuh. Karena itulah para ulama kemudian melakukan ijtihad dalam memahami batas waktu pelaksanaannya.

Mengapa Hari Ketujuh Dianjurkan?

Para ulama menjelaskan bahwa hari ketujuh dipilih berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW.

Pada hari tersebut dianjurkan beberapa amalan sekaligus, yaitu:

  • Menyembelih hewan aqiqah.
  • Mencukur rambut bayi.
  • Memberikan nama yang baik kepada anak.
  • Sebagian ulama juga menganjurkan bersedekah senilai berat rambut bayi dengan perak atau nilai yang setara.

Melaksanakan seluruh amalan tersebut pada hari ketujuh merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Apakah Aqiqah Lewat Hari Ketujuh Masih Sah?

Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah yang dilakukan setelah hari ketujuh tetap sah, terutama apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti belum memiliki kemampuan atau adanya kendala tertentu.

Perbedaan pendapat terjadi pada batas waktu pelaksanaannya.

Berikut penjelasannya.

Pendapat Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa apabila aqiqah belum dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, maka orang tua masih dianjurkan melaksanakannya setelahnya.

Dalam literatur fikih Syafi'iyah disebutkan bahwa aqiqah tetap dapat dilakukan hingga anak mencapai usia baligh. Bahkan sebagian ulama Syafi'iyah membolehkan pelaksanaannya setelah anak dewasa apabila sebelumnya belum sempat dilakukan.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori