Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 4 jam yang laluDiedit pada 4 jam yang lalu

Bagikan:

Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?

Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?

Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.

Untuk gigi palsu lepasan, seseorang juga sebaiknya menjaga kebersihannya dengan cara melepas dan membersihkannya sesuai petunjuk dokter gigi. Hal ini lebih berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan mulut, bukan karena gigi palsu tersebut harus dilepas setiap kali berwudhu.

Dengan kata lain, tidak tepat jika seseorang menganggap bahwa memakai gigi palsu membuat wudhunya tidak sah secara otomatis.

Apakah Gigi Palsu Harus Dilepas Saat Meninggal?

Pertanyaan lain yang kadang muncul adalah apakah gigi palsu harus dilepas dari jenazah.

Menurut penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel, pada prinsipnya benda yang berada pada tubuh jenazah tidak wajib dilepas apabila pelepasannya dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh jenazah. Untuk gigi palsu yang tidak memiliki nilai material besar, keberadaannya dapat dibiarkan.

Apabila gigi palsu memiliki nilai yang sangat tinggi, persoalannya dapat berbeda dan perlu mempertimbangkan nilai benda tersebut serta apakah pengambilannya akan merusak jasad. MUI mengutip keterangan ulama bahwa benda yang melekat pada jenazah tidak semata-mata harus dilepaskan jika tindakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.

Jadi, anggapan bahwa setiap gigi palsu wajib dicabut dari jenazah tidak dapat digeneralisasi.

Bagaimana Hukum Gigi Palsu yang Terbuat dari Emas atau Perak?

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori