Bagikan:

Mengenal Akad Mudharabah: Pengertian, Contoh, dan Cara Kerjanya
Apa itu akad mudharabah? Pelajari pengertian, dasar hukum, jenis, cara kerja, contoh penerapan di bank syariah, serta perbedaannya dengan musyarakah secara lengkap.
Nasabah bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan bank sebagai pengelola.
Hasil investasi dibagikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
Pembiayaan Usaha
Bank memberikan modal kepada pelaku usaha.
Apabila usaha memperoleh keuntungan, hasilnya dibagi antara bank dan pengusaha sesuai nisbah.
Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah
Banyak orang menganggap kedua akad ini sama, padahal memiliki perbedaan mendasar.
Mudharabah | Musyarakah |
|---|---|
Modal berasal dari satu pihak | Modal berasal dari semua pihak |
Pengelola tidak wajib menyetor modal | Semua pihak memberikan modal |
Kerugian modal ditanggung pemilik modal | Kerugian sesuai porsi modal |
Pengelola memperoleh bagian keuntungan | Semua pihak memperoleh keuntungan |
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Investasi dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Jenis Investasi yang Halal
Investasi dalam Islam adalah cara mengembangkan harta sesuai prinsip syariah. Pelajari pengertian, hukum investasi, prinsip, dan jenis investasi halal dalam Islam.
BACA ARTIKEL
Investasi Reksa Dana Syariah dalam Islam: Hukum, Cara Kerja, Risiko, dan Cara Memilihnya
Investasi reksa dana syariah dalam Islam: pahami hukum, cara kerja, jenis, keuntungan, risiko, dan tips memilih reksa dana syariah yang tepat.
BACA ARTIKEL
Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional: Apa Itu Bank Syariah, Konsep, Prinsip, dan Keunggulannya
Mengenal perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lengkap. Pelajari apa itu bank syariah, konsep, prinsip, akad, kelebihan, serta alasan mengapa sistem keuangan syariah menjadi pilihan umat Islam.
BACA ARTIKEL
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL