Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 06 Jul 2026Diedit pada 06 Jul 2026

Bagikan:

Akad Musyarakah dalam Bank Syariah: Pengertian dan Contohnya

Akad Musyarakah dalam Bank Syariah: Pengertian dan Contohnya

Pelajari akad musyarakah dalam bank syariah, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis, cara kerja, contoh penerapan, hingga perbedaannya dengan mudharabah secara lengkap.

Secara bahasa, musyarakah (المشاركة) berasal dari kata syirkah yang berarti persekutuan, kemitraan, atau kerja sama.

Menurut istilah fikih, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal untuk menjalankan suatu usaha, kemudian membagi keuntungan sesuai kesepakatan, sementara kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal masing-masing.

Konsep ini telah lama dikenal dalam fikih muamalah sebagai salah satu bentuk transaksi yang dibolehkan karena mengedepankan prinsip saling ridha dan keadilan.

Dasar Hukum Akad Musyarakah

Musyarakah termasuk akad yang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syaratnya.

Allah SWT berfirman:

"...Sesungguhnya kebanyakan orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..."

(QS. Shad: 24)

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori