Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 06 Jul 2026Diedit pada 06 Jul 2026

Bagikan:

Akad Musyarakah dalam Bank Syariah: Pengertian dan Contohnya

Akad Musyarakah dalam Bank Syariah: Pengertian dan Contohnya

Pelajari akad musyarakah dalam bank syariah, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis, cara kerja, contoh penerapan, hingga perbedaannya dengan mudharabah secara lengkap.

Ayat ini menunjukkan bahwa kerja sama atau kemitraan merupakan sesuatu yang dikenal dalam syariat. Islam mengingatkan agar setiap pihak menjalankannya dengan amanah dan tidak saling menzalimi.

Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa Allah akan bersama dua orang yang berserikat selama keduanya tidak saling berkhianat. Hal ini menjadi dorongan agar kerja sama bisnis dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.

Rukun Akad Musyarakah

Agar akad musyarakah sah menurut syariat, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi.

1. Para Pihak yang Berserikat

Semua pihak yang terlibat harus memiliki kecakapan hukum dan menyetujui akad secara sukarela.

2. Modal

Setiap pihak wajib menyertakan modal.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori