Bagikan:

Akad Musyarakah dalam Bank Syariah: Pengertian dan Contohnya
Pelajari akad musyarakah dalam bank syariah, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis, cara kerja, contoh penerapan, hingga perbedaannya dengan mudharabah secara lengkap.
Ayat ini menunjukkan bahwa kerja sama atau kemitraan merupakan sesuatu yang dikenal dalam syariat. Islam mengingatkan agar setiap pihak menjalankannya dengan amanah dan tidak saling menzalimi.
Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa Allah akan bersama dua orang yang berserikat selama keduanya tidak saling berkhianat. Hal ini menjadi dorongan agar kerja sama bisnis dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.
Rukun Akad Musyarakah
Agar akad musyarakah sah menurut syariat, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi.
1. Para Pihak yang Berserikat
Semua pihak yang terlibat harus memiliki kecakapan hukum dan menyetujui akad secara sukarela.
2. Modal
Setiap pihak wajib menyertakan modal.
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Investasi dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Jenis Investasi yang Halal
Investasi dalam Islam adalah cara mengembangkan harta sesuai prinsip syariah. Pelajari pengertian, hukum investasi, prinsip, dan jenis investasi halal dalam Islam.
BACA ARTIKEL
Investasi Reksa Dana Syariah dalam Islam: Hukum, Cara Kerja, Risiko, dan Cara Memilihnya
Investasi reksa dana syariah dalam Islam: pahami hukum, cara kerja, jenis, keuntungan, risiko, dan tips memilih reksa dana syariah yang tepat.
BACA ARTIKEL
Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional: Apa Itu Bank Syariah, Konsep, Prinsip, dan Keunggulannya
Mengenal perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lengkap. Pelajari apa itu bank syariah, konsep, prinsip, akad, kelebihan, serta alasan mengapa sistem keuangan syariah menjadi pilihan umat Islam.
BACA ARTIKEL
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL