
Doa Aqiqah Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Bacaan doa aqiqah lengkap dalam tulisan Arab, latin, dan artinya. Pelajari kapan doa aqiqah dibaca serta doa untuk anak laki-laki dan perempuan sesuai sunnah.
READ ARTICLEApakah seseorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri ketika sudah dewasa? Simak penjelasan ulama, dalil, dan perbedaan pendapat mengenai hukum aqiqah untuk diri sendiri.

Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Pada umumnya, aqiqah dilaksanakan oleh orang tua ketika anak masih bayi, terutama pada hari ketujuh setelah kelahirannya.
Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk diaqiqahi saat kecil. Ada yang orang tuanya belum mampu secara ekonomi, ada pula yang belum memahami tuntunan syariat sehingga aqiqah tidak pernah dilaksanakan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan yang cukup sering diajukan:
"Apakah anak yang sudah dewasa boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?"
Pertanyaan ini memiliki jawaban yang menarik karena para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan, sebagian lagi tidak menganjurkan karena tidak menemukan dalil yang kuat dari Rasulullah SAW maupun para sahabat.
Lantas, bagaimana penjelasan para ulama mengenai persoalan ini? Simak pembahasannya berikut.
Aqiqah adalah penyembelihan kambing atau domba sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi orang tua yang memiliki kemampuan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab utama pelaksanaan aqiqah berada pada orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah.
Mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah merupakan tanggung jawab ayah, bukan anak.
Hal ini karena aqiqah adalah bentuk syukur orang tua atas kelahiran anak yang Allah SWT anugerahkan kepada mereka.
Jika ayah memiliki kemampuan, maka sangat dianjurkan melaksanakan aqiqah. Sebaliknya, jika belum mampu, Islam tidak membebaninya.
Allah SWT berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat ini menjadi salah satu dasar bahwa aqiqah tidak boleh menjadi beban yang mempersulit keluarga.
Pertanyaan ini biasanya muncul karena beberapa kondisi, seperti:
Dalam kondisi seperti ini, banyak yang ingin melaksanakan aqiqah sebagai bentuk kecintaan terhadap sunnah Rasulullah SAW.
Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa.
Sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa seseorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri apabila orang tuanya belum sempat melaksanakan aqiqah hingga ia dewasa.
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Sirin dan Imam Hasan Al-Bashri.
Imam Ibnu Sirin pernah berkata:
"Jika aku mengetahui bahwa aku belum diaqiqahi, niscaya aku akan mengaqiqahi diriku sendiri."
Riwayat ini menunjukkan bahwa sebagian ulama salaf memandang aqiqah untuk diri sendiri sebagai sesuatu yang diperbolehkan.
Pendapat ini didasarkan pada keumuman anjuran aqiqah sebagai ibadah sunnah.
Sebagian ulama lainnya, termasuk Imam Malik, berpendapat bahwa tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri.
Alasannya adalah tidak terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi.
Terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menerima kenabian. Namun, para ahli hadis menilai riwayat tersebut lemah (dhaif) sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum.
Karena itu, menurut pendapat ini, apabila aqiqah telah terlewat pada masa kecil, maka tidak ada tuntutan untuk menggantinya ketika dewasa.
Melihat adanya perbedaan pendapat ulama, seorang Muslim dapat memilih pendapat yang dianggap lebih kuat berdasarkan penjelasan ulama yang dipercaya.
Apabila seseorang ingin mengaqiqahi dirinya sendiri sebagai bentuk mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, maka hal tersebut diperbolehkan dan diharapkan menjadi amal kebaikan.
Sebaliknya, apabila memilih tidak melakukannya karena mengikuti pendapat yang tidak menganjurkan, maka juga tidak berdosa.
Perbedaan pendapat seperti ini termasuk dalam masalah fikih yang telah lama dibahas oleh para ulama, sehingga hendaknya disikapi dengan saling menghormati.
Jika orang tua masih hidup dan kini telah memiliki kemampuan, sebagian ulama berpendapat bahwa mereka masih dapat melaksanakan aqiqah untuk anaknya, terutama jika sebelumnya tertunda karena keterbatasan ekonomi.
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai batas waktu pelaksanaan aqiqah. Sebagian ulama memandang bahwa anjuran aqiqah tetap ada selama belum dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa anjuran tersebut gugur setelah melewati waktu tertentu.
Karena itu, persoalan ini sebaiknya dikembalikan kepada pendapat ulama yang diikuti.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah lebih baik menggunakan dana untuk aqiqah diri sendiri atau bersedekah.
Tidak ada dalil yang secara tegas membandingkan keduanya.
Apabila seseorang memilih mengaqiqahi dirinya sendiri karena ingin menghidupkan sunnah menurut pendapat ulama yang membolehkan, maka hal tersebut merupakan amal yang baik.
Sementara itu, apabila memilih memperbanyak sedekah atau amal saleh lainnya karena mengikuti pendapat yang tidak menganjurkan aqiqah untuk diri sendiri, maka hal tersebut juga merupakan pilihan yang baik.
Yang terpenting adalah setiap amal dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.
Bagi yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, tata cara pelaksanaannya pada dasarnya sama seperti aqiqah biasa, yaitu:
Karena dilakukan ketika sudah dewasa, tentu tidak ada lagi sunnah mencukur rambut atau pemberian nama sebagaimana pada bayi.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam.
Para ulama berijtihad berdasarkan dalil yang mereka pahami, sehingga menghasilkan pandangan yang berbeda namun tetap berada dalam koridor syariat.
Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk:
Sikap seperti ini mencerminkan adab dalam menyikapi perbedaan fikih.
Beberapa kesalahpahaman yang masih dijumpai di masyarakat antara lain:
Tidak ada ulama yang menyatakan bahwa aqiqah untuk diri sendiri hukumnya wajib.
Sebagian orang merasa kecewa karena belum diaqiqahi ketika kecil.
Padahal, bisa jadi orang tua memang belum memiliki kemampuan atau belum mengetahui hukum aqiqah.
Islam mengajarkan untuk tetap berbakti kepada orang tua dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai alasan menyalahkan mereka.
Dalam masalah waktu pelaksanaan aqiqah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Oleh karena itu, tidak tepat jika langsung menyatakan tidak sah tanpa melihat pendapat para ulama.
Pertanyaan mengenai bolehkah anak mengaqiqahi dirinya sendiri memang telah lama menjadi pembahasan di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk menghidupkan sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menganjurkan karena tidak terdapat dalil yang sahih bahwa Rasulullah SAW maupun para sahabat melakukannya.
Karena termasuk masalah ijtihadiyah, setiap Muslim dapat mengikuti pendapat ulama yang diyakininya memiliki dasar yang lebih kuat. Apabila memilih mengaqiqahi diri sendiri, hal tersebut dapat menjadi amal kebaikan dengan niat mengharap ridha Allah SWT. Sebaliknya, jika memilih tidak melaksanakannya karena mengikuti pendapat yang lain, maka juga tidak ada dosa.
Yang paling penting adalah menjaga keikhlasan dalam beribadah, menghormati perbedaan pendapat para ulama, dan terus berusaha menjalankan syariat Islam sesuai dengan ilmu yang benar.

Bacaan doa aqiqah lengkap dalam tulisan Arab, latin, dan artinya. Pelajari kapan doa aqiqah dibaca serta doa untuk anak laki-laki dan perempuan sesuai sunnah.
READ ARTICLE
Pelajari tata cara aqiqah sesuai sunnah Rasulullah SAW, mulai dari waktu pelaksanaan, niat, penyembelihan, mencukur rambut bayi, hingga pembagian daging aqiqah.
READ ARTICLE
Bacaan niat puasa Senin Kamis lengkap tulisan Arab, latin, arti, tata cara, waktu niat, serta keutamaan berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ.
READ ARTICLE