Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 03 Jul 2026Diedit pada 04 Jul 2026

Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.

Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW menganjurkan agar aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Namun, dalam praktiknya tidak semua keluarga dapat melaksanakannya tepat waktu.

Ada orang tua yang terkendala biaya, ada yang belum memahami hukum aqiqah, dan ada pula yang menghadapi kondisi tertentu sehingga pelaksanaan aqiqah harus tertunda. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering diajukan:

"Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih boleh dilakukan?"

Jawaban atas pertanyaan ini ternyata memiliki beberapa penjelasan dari para ulama. Mayoritas ulama membolehkan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dalam kondisi tertentu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batas waktunya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum aqiqah yang terlambat, dalil yang menjadi landasannya, pendapat para ulama, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan aqiqah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Dalil tentang Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Dasar utama mengenai waktu pelaksanaan aqiqah berasal dari hadis Rasulullah SAW.

Beliau bersabda:

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori