Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 03 Jul 2026Diedit pada 04 Jul 2026

Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa hari ketujuh merupakan waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah.

Namun, hadis tersebut tidak secara tegas menyebutkan bahwa aqiqah menjadi tidak sah apabila dilaksanakan setelah hari ketujuh. Karena itulah para ulama kemudian melakukan ijtihad dalam memahami batas waktu pelaksanaannya.

Mengapa Hari Ketujuh Dianjurkan?

Para ulama menjelaskan bahwa hari ketujuh dipilih berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW.

Pada hari tersebut dianjurkan beberapa amalan sekaligus, yaitu:

  • Menyembelih hewan aqiqah.
  • Mencukur rambut bayi.
  • Memberikan nama yang baik kepada anak.
  • Sebagian ulama juga menganjurkan bersedekah senilai berat rambut bayi dengan perak atau nilai yang setara.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori