Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 03 Jul 2026Diedit pada 04 Jul 2026

Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.

Melaksanakan seluruh amalan tersebut pada hari ketujuh merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Apakah Aqiqah Lewat Hari Ketujuh Masih Sah?

Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah yang dilakukan setelah hari ketujuh tetap sah, terutama apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti belum memiliki kemampuan atau adanya kendala tertentu.

Perbedaan pendapat terjadi pada batas waktu pelaksanaannya.

Berikut penjelasannya.

Pendapat Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa apabila aqiqah belum dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, maka orang tua masih dianjurkan melaksanakannya setelahnya.

Dalam literatur fikih Syafi'iyah disebutkan bahwa aqiqah tetap dapat dilakukan hingga anak mencapai usia baligh. Bahkan sebagian ulama Syafi'iyah membolehkan pelaksanaannya setelah anak dewasa apabila sebelumnya belum sempat dilakukan.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori