Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?
Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa aqiqah merupakan sunnah yang tidak gugur hanya karena terlewat dari hari ketujuh.
Pendapat Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga memberikan kelonggaran.
Mereka menganjurkan urutan waktu sebagai berikut:
- Hari ke-7.
- Jika terlewat, hari ke-14.
- Jika masih belum memungkinkan, hari ke-21.
Apabila ketiga waktu tersebut juga terlewat, sebagian ulama Hanbali tetap membolehkan pelaksanaan aqiqah pada hari berikutnya.
Dengan demikian, yang paling utama tetap hari ketujuh, tetapi kesempatan untuk melaksanakan aqiqah tidak langsung hilang.
Pendapat Mazhab Maliki
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?
Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.
BACA ARTIKEL
Etika Kecerdasan Buatan (AI) dalam Islam: Batasan Penggunaan ChatGPT dan Midjourney untuk Kerja Kreatif
Bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan AI seperti ChatGPT dan Midjourney? Simak panduan lengkap etika, batasan fikih, dan halal-haram kecerdasan buatan dalam kerja kreatif di sini!
BACA ARTIKEL
Konsep Desain Rumah Minimalis Islami: Mengatur Tata Ruang yang Menjaga Privasi (Aurat) Penghuni
Ingin membangun rumah minimalis Islami yang modern sekaligus menjaga aurat dan privasi keluarga? Simak panduan lengkap tata ruang berkah dan syar'i di sini!
BACA ARTIKEL
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL