Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?
Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.
Yang terpenting adalah menjaga niat untuk menjalankan sunnah sesuai kemampuan.
Hikmah Tidak Memberatkan Pelaksanaan Aqiqah
Salah satu keindahan syariat Islam adalah adanya kemudahan dalam menjalankan ibadah.
Apabila aqiqah diwajibkan tepat hari ketujuh tanpa pengecualian, tentu banyak keluarga yang akan merasa terbebani.
Karena itu, para ulama memberikan penjelasan berdasarkan dalil bahwa pelaksanaan aqiqah tetap memiliki kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama aqiqah adalah mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, bukan memberatkan orang tua.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Masih terdapat beberapa kesalahpahaman yang sering ditemui di masyarakat.
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Investasi dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Jenis Investasi yang Halal
Investasi dalam Islam adalah cara mengembangkan harta sesuai prinsip syariah. Pelajari pengertian, hukum investasi, prinsip, dan jenis investasi halal dalam Islam.
BACA ARTIKEL
Investasi Reksa Dana Syariah dalam Islam: Hukum, Cara Kerja, Risiko, dan Cara Memilihnya
Investasi reksa dana syariah dalam Islam: pahami hukum, cara kerja, jenis, keuntungan, risiko, dan tips memilih reksa dana syariah yang tepat.
BACA ARTIKEL
Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional: Apa Itu Bank Syariah, Konsep, Prinsip, dan Keunggulannya
Mengenal perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lengkap. Pelajari apa itu bank syariah, konsep, prinsip, akad, kelebihan, serta alasan mengapa sistem keuangan syariah menjadi pilihan umat Islam.
BACA ARTIKEL
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL