Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?
Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.
Kedua, sebagian ulama juga membolehkan anak mengaqiqahi dirinya sendiri apabila ingin mengikuti pendapat yang membolehkan.
Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa setelah melewati masa tertentu, tidak ada lagi tuntutan aqiqah.
Karena termasuk masalah khilafiyah, setiap Muslim dapat mengikuti pendapat ulama yang diyakininya lebih kuat.
Apakah Harus Tepat Hari Ketujuh?
Tidak.
Apabila hari ketujuh jatuh pada hari kerja, orang tua tidak perlu memaksakan diri apabila memang terdapat kesulitan yang nyata.
Begitu pula apabila terdapat kendala kesehatan ibu dan bayi, keterbatasan biaya, atau kondisi lain yang menyulitkan.
Islam mengajarkan kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL
Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?
Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.
BACA ARTIKEL
Etika Kecerdasan Buatan (AI) dalam Islam: Batasan Penggunaan ChatGPT dan Midjourney untuk Kerja Kreatif
Bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan AI seperti ChatGPT dan Midjourney? Simak panduan lengkap etika, batasan fikih, dan halal-haram kecerdasan buatan dalam kerja kreatif di sini!
BACA ARTIKEL
Konsep Desain Rumah Minimalis Islami: Mengatur Tata Ruang yang Menjaga Privasi (Aurat) Penghuni
Ingin membangun rumah minimalis Islami yang modern sekaligus menjaga aurat dan privasi keluarga? Simak panduan lengkap tata ruang berkah dan syar'i di sini!
BACA ARTIKEL