Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 03 Jul 2026Diedit pada 04 Jul 2026

Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.

Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama membolehkan orang tua melaksanakan aqiqah ketika telah memiliki kemampuan, khususnya mengikuti pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

(QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan seorang hamba.

Bagaimana Jika Anak Sudah Dewasa?

Apabila anak telah dewasa sementara aqiqah belum pernah dilaksanakan, maka terdapat dua pembahasan.

Pertama, menurut sebagian ulama Syafi'iyah, orang tua masih diperbolehkan melaksanakan aqiqah.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori