Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 03 Jul 2026Diedit pada 04 Jul 2026

Bagikan:

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Hukum Aqiqah Lewat dari Hari Ketujuh: Apakah Masih Boleh Dilaksanakan?

Apakah aqiqah yang lewat dari hari ketujuh masih sah? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, dan waktu pelaksanaan aqiqah menurut syariat Islam.

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat.

Menurut sebagian ulama Malikiyah, apabila aqiqah sengaja ditinggalkan hingga melewati hari ketujuh tanpa uzur, maka anjuran aqiqah dianggap telah gugur.

Namun, apabila terdapat alasan yang dibenarkan, seperti tidak mampu secara ekonomi, maka terdapat ruang pembahasan yang lebih luas dalam kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, aqiqah pada dasarnya dipandang sebagai amalan sunnah atau mubah menurut sebagian ulama. Oleh karena itu, pembahasan mengenai batas waktu pelaksanaannya tidak menjadi fokus utama sebagaimana dalam mazhab lainnya.

Bagaimana Jika Orang Tua Baru Mampu Setelah Beberapa Bulan?

Kondisi seperti ini cukup sering terjadi.

Misalnya, ketika anak lahir kondisi ekonomi keluarga belum memungkinkan untuk membeli kambing aqiqah. Setelah beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun, keadaan ekonomi membaik.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori