Bagikan:

Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?
Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.
Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya adalah boleh (mubah), terutama jika dilakukan karena kebutuhan medis, menggantikan gigi yang tanggal atau rusak, membantu fungsi mengunyah dan berbicara, atau mengembalikan kondisi mulut agar mendekati keadaan normal. Pemasangan gigi palsu untuk menghilangkan cacat atau gangguan fungsi juga tidak secara otomatis termasuk perbuatan yang dilarang karena dianggap mengubah ciptaan Allah.
Namun, persoalan ini perlu dilihat dari tujuan, kondisi gigi, bahan yang digunakan, serta bentuk perawatannya. Karena itu, pertanyaan "apakah gigi palsu halal atau haram?" tidak cukup dijawab hanya dengan melihat bahwa gigi tersebut merupakan benda buatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel menyebutkan bahwa pemasangan gigi palsu dan implan gigi dapat dibolehkan apabila dibutuhkan sebagai bentuk pengobatan atau untuk menghilangkan cacat. Pendapat serupa juga ditemukan dalam penjelasan Muhammadiyah mengenai hukum pemasangan gigi palsu.
Apakah Memasang Gigi Palsu Haram dalam Islam?
Secara umum, memasang gigi palsu tidak haram apabila terdapat kebutuhan yang jelas.
Gigi merupakan bagian tubuh yang memiliki fungsi penting. Kehilangan gigi dapat membuat seseorang mengalami kesulitan mengunyah makanan, berbicara, dan dalam kondisi tertentu dapat memengaruhi kenyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa pemasangan gigi palsu termasuk persoalan muamalah yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Gigi palsu juga dapat menjadi kebutuhan bagi seseorang yang kehilangan gigi agar dapat mengunyah makanan dengan baik.
Dengan demikian, orang yang kehilangan gigi karena kecelakaan, penyakit, usia, kerusakan gigi, atau sebab lainnya dapat menggunakan gigi palsu untuk mengembalikan fungsi gigi.
Hal tersebut berbeda dengan tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengubah anggota tubuh yang normal semata-mata demi mendapatkan bentuk tertentu tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan.
Dalil tentang Mengubah Ciptaan Allah
Salah satu pembahasan yang sering muncul dalam persoalan gigi palsu adalah larangan mengubah ciptaan Allah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, terdapat larangan terhadap beberapa tindakan kecantikan yang mengubah bentuk asli tubuh. Hadis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai batas antara pengobatan dan perubahan tubuh untuk tujuan kosmetik semata.
Namun, para ulama tidak menyamakan seluruh bentuk perubahan pada tubuh sebagai sesuatu yang haram.
MUI menjelaskan bahwa intervensi terhadap tubuh yang bertujuan untuk pengobatan atau mengembalikan kondisi tubuh kepada keadaan normal pada prinsipnya berbeda dengan perubahan tubuh semata-mata untuk memperindah penampilan. Dalam konteks gigi, pemasangan gigi palsu untuk menggantikan gigi yang rusak atau hilang dapat termasuk bentuk pengobatan dan menghilangkan cacat.
Karena itu, mengganti gigi yang tanggal dengan gigi palsu tidak sama dengan mengubah gigi sehat hanya untuk mengikuti tren kecantikan.
Hukum Gigi Palsu untuk Menggantikan Gigi yang Hilang
Jika seseorang kehilangan gigi dan kemudian memasang gigi palsu untuk menggantikannya, hukumnya boleh.
Misalnya, seseorang kehilangan beberapa gigi sehingga:
- sulit mengunyah makanan;
- mengalami kesulitan berbicara;
- merasa terganggu ketika beraktivitas;
- mengalami gangguan fungsi mulut;
- membutuhkan penggantian gigi berdasarkan rekomendasi dokter gigi; atau
- ingin mengembalikan fungsi gigi yang hilang.
Dalam kondisi seperti itu, penggunaan gigi palsu dapat dikategorikan sebagai kebutuhan atau pengobatan.
Lembaga fatwa dan ulama kontemporer juga memberikan keterangan yang membolehkan penggantian gigi yang rusak atau hilang dengan gigi buatan. Komite Fatwa Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta di Arab Saudi, misalnya, membolehkan penggantian gigi yang rusak dengan gigi buatan sebagai bagian dari pengobatan.
Bagaimana dengan Implan Gigi dalam Islam?
Selain gigi palsu lepasan, saat ini terdapat berbagai pilihan perawatan gigi, salah satunya implan gigi.
Implan gigi berbeda dengan gigi palsu lepasan karena komponen implan dipasang pada rahang dan kemudian digunakan sebagai penyangga gigi pengganti.
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Hukum Investasi Sukuk dalam Islam: Apakah Sukuk Benar-Benar Halal?
Bagaimana hukum investasi sukuk dalam Islam? Simak penjelasan tentang sukuk syariah, akad, dalil, fatwa DSN-MUI, riba, serta ketentuan agar investasi sukuk sesuai syariah.
BACA ARTIKEL
Perbedaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah dalam Bank Syariah
Apa perbedaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah? Simak pengertian, cara kerja, contoh, kelebihan, serta tabel perbandingan ketiga akad utama dalam bank syariah.
BACA ARTIKEL
Investasi dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Jenis Investasi yang Halal
Investasi dalam Islam adalah cara mengembangkan harta sesuai prinsip syariah. Pelajari pengertian, hukum investasi, prinsip, dan jenis investasi halal dalam Islam.
BACA ARTIKEL
Investasi Reksa Dana Syariah dalam Islam: Hukum, Cara Kerja, Risiko, dan Cara Memilihnya
Investasi reksa dana syariah dalam Islam: pahami hukum, cara kerja, jenis, keuntungan, risiko, dan tips memilih reksa dana syariah yang tepat.
BACA ARTIKEL