Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 2 jam yang laluDiedit pada 1 jam yang lalu

Bagikan:

Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?

Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?

Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.

Hal tersebut berbeda dengan tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengubah anggota tubuh yang normal semata-mata demi mendapatkan bentuk tertentu tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan.

Dalil tentang Mengubah Ciptaan Allah

Salah satu pembahasan yang sering muncul dalam persoalan gigi palsu adalah larangan mengubah ciptaan Allah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, terdapat larangan terhadap beberapa tindakan kecantikan yang mengubah bentuk asli tubuh. Hadis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai batas antara pengobatan dan perubahan tubuh untuk tujuan kosmetik semata.

Namun, para ulama tidak menyamakan seluruh bentuk perubahan pada tubuh sebagai sesuatu yang haram.

MUI menjelaskan bahwa intervensi terhadap tubuh yang bertujuan untuk pengobatan atau mengembalikan kondisi tubuh kepada keadaan normal pada prinsipnya berbeda dengan perubahan tubuh semata-mata untuk memperindah penampilan. Dalam konteks gigi, pemasangan gigi palsu untuk menggantikan gigi yang rusak atau hilang dapat termasuk bentuk pengobatan dan menghilangkan cacat.

Karena itu, mengganti gigi yang tanggal dengan gigi palsu tidak sama dengan mengubah gigi sehat hanya untuk mengikuti tren kecantikan.

Hukum Gigi Palsu untuk Menggantikan Gigi yang Hilang

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori