Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 2 jam yang laluDiedit pada 2 jam yang lalu

Bagikan:

Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?

Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?

Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.

Jika seseorang kehilangan gigi dan kemudian memasang gigi palsu untuk menggantikannya, hukumnya boleh.

Misalnya, seseorang kehilangan beberapa gigi sehingga:

  • sulit mengunyah makanan;
  • mengalami kesulitan berbicara;
  • merasa terganggu ketika beraktivitas;
  • mengalami gangguan fungsi mulut;
  • membutuhkan penggantian gigi berdasarkan rekomendasi dokter gigi; atau
  • ingin mengembalikan fungsi gigi yang hilang.

Dalam kondisi seperti itu, penggunaan gigi palsu dapat dikategorikan sebagai kebutuhan atau pengobatan.

Lembaga fatwa dan ulama kontemporer juga memberikan keterangan yang membolehkan penggantian gigi yang rusak atau hilang dengan gigi buatan. Komite Fatwa Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta di Arab Saudi, misalnya, membolehkan penggantian gigi yang rusak dengan gigi buatan sebagai bagian dari pengobatan.

Bagaimana dengan Implan Gigi dalam Islam?

Selain gigi palsu lepasan, saat ini terdapat berbagai pilihan perawatan gigi, salah satunya implan gigi.

Implan gigi berbeda dengan gigi palsu lepasan karena komponen implan dipasang pada rahang dan kemudian digunakan sebagai penyangga gigi pengganti.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori