Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 26 Jun 2026Diedit pada 26 Jun 2026

Bagikan:

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum cryptocurrency seperti bitcoin dalam Islam masih menjadi perdebatan ulama. Pelajari pandangan Islam tentang aset digital, halal haram crypto, risiko, dan prinsip syariah.

Dalam Islam, hukum asal aktivitas muamalah adalah:

"Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya."

Artinya, suatu bentuk transaksi baru tidak otomatis menjadi haram hanya karena tidak pernah ada pada masa Nabi Muhammad SAW.

Namun, transaksi tersebut harus memenuhi prinsip syariah, yaitu:

1. Tidak Mengandung Riba

Riba adalah tambahan yang diperoleh melalui sistem yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Investasi atau transaksi crypto yang mengandung bunga atau pinjaman berbasis riba dapat menjadi masalah dari sisi syariah.

2. Tidak Mengandung Gharar

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori