Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 26 Jun 2026Diedit pada 26 Jun 2026

Bagikan:

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum cryptocurrency seperti bitcoin dalam Islam masih menjadi perdebatan ulama. Pelajari pandangan Islam tentang aset digital, halal haram crypto, risiko, dan prinsip syariah.

Gharar berarti ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi.

Dalam Islam, transaksi harus memiliki objek yang jelas, nilai yang diketahui, dan mekanisme yang transparan.

3. Tidak Mengandung Maysir

Maysir berarti perjudian atau spekulasi yang menyerupai perjudian.

Jika seseorang membeli aset hanya karena berharap harga naik secara cepat tanpa memahami aset tersebut, sebagian ulama menilai hal ini mendekati praktik spekulasi yang dilarang.

Pandangan Ulama Tentang Cryptocurrency

Karena cryptocurrency merupakan fenomena baru, para ulama memiliki beberapa pandangan berbeda.

Secara umum, terdapat tiga kelompok pandangan:

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori