Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 26 Jun 2026Diedit pada 26 Jun 2026

Bagikan:

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum cryptocurrency seperti bitcoin dalam Islam masih menjadi perdebatan ulama. Pelajari pandangan Islam tentang aset digital, halal haram crypto, risiko, dan prinsip syariah.

1. Pendapat yang Mengharamkan Cryptocurrency

Sebagian ulama berpendapat bahwa cryptocurrency tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Alasan yang sering dikemukakan antara lain:

a. Tidak Memiliki Nilai yang Jelas

Sebagian ulama menilai cryptocurrency tidak memiliki aset fisik yang mendasarinya sehingga nilainya terlalu bergantung pada spekulasi pasar.

b. Volatilitas yang Sangat Tinggi

Harga cryptocurrency dapat naik dan turun secara ekstrem dalam waktu singkat.

Menurut pandangan ini, risiko tinggi tersebut memiliki unsur gharar yang besar.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori