Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 26 Jun 2026Diedit pada 26 Jun 2026

Bagikan:

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum cryptocurrency seperti bitcoin dalam Islam masih menjadi perdebatan ulama. Pelajari pandangan Islam tentang aset digital, halal haram crypto, risiko, dan prinsip syariah.

c. Berpotensi Digunakan untuk Aktivitas Ilegal

Karena sifatnya digital dan sulit dikendalikan, cryptocurrency dianggap berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal.

Namun, pendapat ini tidak berarti semua teknologi blockchain dianggap buruk. Kritik lebih banyak diarahkan kepada karakteristik cryptocurrency sebagai aset spekulatif.

2. Pendapat yang Membolehkan Cryptocurrency

Sebagian ulama dan pakar ekonomi Islam berpendapat bahwa cryptocurrency dapat diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Alasannya:

a. Cryptocurrency Memiliki Nilai dan Diperdagangkan

Mereka berpendapat bahwa sesuatu yang memiliki nilai, diterima oleh masyarakat, dan dapat diperjualbelikan dapat masuk dalam kategori harta (mal) dalam Islam.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori