Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 26 Jun 2026Diedit pada 26 Jun 2026

Bagikan:

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum cryptocurrency seperti bitcoin dalam Islam masih menjadi perdebatan ulama. Pelajari pandangan Islam tentang aset digital, halal haram crypto, risiko, dan prinsip syariah.

3. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Ini merupakan pandangan yang cukup banyak dibahas oleh sebagian ahli ekonomi Islam.

Menurut pandangan ini, cryptocurrency dapat diterima jika memenuhi beberapa syarat:

1. Memiliki Manfaat yang Jelas

Aset tersebut harus memiliki fungsi dan nilai.

2. Tidak Digunakan untuk Perkara Haram

Tidak digunakan untuk:

  • Penipuan.
  • Perjudian.
  • Transaksi ilegal.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori