Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 26 Jun 2026Diedit pada 26 Jun 2026

Bagikan:

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum Cryptocurrency dalam Islam: Pandangan Ulama Tentang Aset Digital

Hukum cryptocurrency seperti bitcoin dalam Islam masih menjadi perdebatan ulama. Pelajari pandangan Islam tentang aset digital, halal haram crypto, risiko, dan prinsip syariah.

3. Tidak Mengandung Spekulasi Berlebihan

Investor harus memahami risiko dan tidak menjadikan crypto sebagai perjudian.

Fatwa dan Sikap Lembaga Islam terhadap Cryptocurrency

Beberapa lembaga Islam di berbagai negara telah mengeluarkan pandangan berbeda mengenai cryptocurrency.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia membahas cryptocurrency dari perspektif fikih muamalah.

Salah satu pandangan yang sering dikutip adalah bahwa cryptocurrency memiliki unsur yang perlu dikaji karena mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulasi tinggi.

Namun, perkembangan aset digital terus berubah sehingga pembahasan mengenai cryptocurrency dalam ekonomi Islam masih terus berkembang.

Apakah Bitcoin Halal atau Haram?

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori