Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 08 Agu 2026Diedit pada 09 Okt 2026

Bagikan:

Hukum Investasi Sukuk dalam Islam: Apakah Sukuk Benar-Benar Halal?

Hukum Investasi Sukuk dalam Islam: Apakah Sukuk Benar-Benar Halal?

Allah SWT juga berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang beriman."

(QS. Al-Baqarah: 278)

Karena itu, apabila suatu instrumen investasi memberikan keuntungan yang pada hakikatnya merupakan bunga atas pinjaman, maka instrumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai investasi syariah hanya karena menggunakan istilah tertentu.

Inilah salah satu alasan mengapa struktur sukuk menjadi sangat penting.

Apakah Sukuk Mengandung Riba?

Sukuk syariah yang diterbitkan dan dikelola sesuai prinsip syariah dirancang untuk menghindari riba.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang pada dasarnya merupakan instrumen utang dengan pembayaran bunga atau kupon, sukuk memiliki struktur akad dan underlying asset yang menjadi dasar transaksi.

OJK menjelaskan bahwa sukuk bukan merupakan surat utang, tetapi bukti kepemilikan bersama atas aset atau proyek tertentu. Imbalan kepada pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau margin sesuai jenis akad yang digunakan.

Artinya, keuntungan investor sukuk tidak semata-mata berasal dari bunga atas pinjaman uang.

Sebagai contoh, dalam sukuk dengan akad ijarah, imbal hasil dapat berasal dari manfaat atau sewa atas aset yang menjadi dasar transaksi.

Inilah perbedaan mendasar antara konsep sukuk dan surat utang berbasis bunga.

Mengapa Sukuk Bisa Dianggap Halal?

Sukuk dapat dinilai sesuai prinsip syariah apabila struktur dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan syariah.

Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan.

1. Menggunakan Akad yang Sesuai Syariah

Sukuk diterbitkan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Akad tersebut menentukan hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat serta bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Akad yang digunakan dapat berbeda antara satu produk sukuk dengan produk lainnya.

2. Memiliki Underlying Asset atau Dasar Transaksi

Salah satu karakteristik penting sukuk adalah adanya aset atau kegiatan yang menjadi dasar penerbitannya.

Underlying asset dapat berupa aset berwujud, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau kegiatan investasi tertentu sesuai ketentuan.

Keberadaan dasar transaksi ini merupakan salah satu hal yang membedakan sukuk dengan surat utang konvensional.

3. Objek dan Kegiatan Usaha Harus Halal

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori