Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 08 Agu 2026Diedit pada 09 Okt 2026

Bagikan:

Hukum Investasi Sukuk dalam Islam: Apakah Sukuk Benar-Benar Halal?

Hukum Investasi Sukuk dalam Islam: Apakah Sukuk Benar-Benar Halal?

Aset atau kegiatan yang menjadi dasar sukuk tidak boleh berkaitan dengan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Peraturan OJK mengenai sukuk, misalnya, menyebutkan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk tidak boleh berkaitan dengan perjudian, jasa keuangan ribawi, transaksi yang mengandung gharar dan/atau maisir, serta barang atau jasa yang haram.

Dengan demikian, aspek kesyariahan tidak hanya dilihat dari akad, tetapi juga dari objek dan kegiatan usaha yang mendasarinya.

4. Tidak Mengandung Maisir

Maisir atau perjudian merupakan unsur yang dilarang dalam Islam.

Investasi syariah harus memiliki aktivitas ekonomi dan mekanisme transaksi yang jelas, bukan sekadar spekulasi yang menyerupai perjudian.

Karena itu, struktur sukuk harus disusun sedemikian rupa agar transaksi tidak mengandung unsur maisir.

5. Menghindari Gharar yang Terlarang

Gharar secara umum berkaitan dengan ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan.

Dalam transaksi sukuk, informasi mengenai akad, aset dasar, hak investor, imbal hasil, tenor, serta mekanisme transaksi perlu dijelaskan dengan jelas.

Tujuannya adalah agar pihak-pihak yang terlibat memahami transaksi yang dilakukan.

Fatwa DSN-MUI tentang Sukuk

Di Indonesia, pembahasan sukuk juga berkaitan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

DSN-MUI memiliki sejumlah fatwa yang berkaitan dengan sukuk dan Surat Berharga Syariah Negara.

Dalam daftar fatwanya, misalnya terdapat:

  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
  • Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased

Keberadaan fatwa-fatwa tersebut menunjukkan bahwa struktur sukuk dan SBSN telah menjadi bagian dari pembahasan fikih muamalah kontemporer di Indonesia.

DSN-MUI juga menyediakan akses publik terhadap fatwa-fatwanya melalui situs resminya.

Hukum Sukuk Negara dalam Islam

Salah satu contoh yang paling mudah ditemukan masyarakat Indonesia adalah Sukuk Negara.

Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba. Produk tersebut juga telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI.

Salah satu struktur yang digunakan dalam Sukuk Ritel adalah Ijarah-Asset to be Leased. Dana penerbitan digunakan dalam kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan kegiatan investasi tersebut.

Dengan struktur seperti ini, imbal hasil investor tidak diposisikan sebagai bunga pinjaman.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori