Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 05 Agu 2026Diedit pada 04 Sep 2026

Bagikan:

KPR Syariah: Cara Kerja, Simulasi Cicilan, serta Perbedaannya dengan KPR Konvensional

KPR Syariah: Cara Kerja, Simulasi Cicilan, serta Perbedaannya dengan KPR Konvensional

Rp720.000.000

Maka cicilan per bulan adalah sekitar:

Rp720.000.000 ÷ 180 bulan = Rp4.000.000 per bulan

Besaran tersebut tidak berubah selama masa akad apabila menggunakan skema cicilan tetap.

Perlu diketahui bahwa simulasi di atas hanya merupakan ilustrasi sederhana. Besaran margin, uang muka, biaya administrasi, dan tenor dapat berbeda pada setiap bank syariah.

Kelebihan KPR Syariah

Mengapa banyak masyarakat mulai beralih ke KPR syariah?

Berikut beberapa kelebihannya.

Bebas dari Sistem Bunga

KPR syariah menggunakan akad jual beli atau kerja sama sehingga tidak menerapkan bunga sebagaimana KPR konvensional.

Cicilan Lebih Pasti

Pada banyak produk, cicilan tetap selama masa pembiayaan sehingga memudahkan pengelolaan keuangan keluarga.

Sesuai Prinsip Syariah

Seluruh transaksi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga diharapkan sesuai dengan ketentuan Islam.

Transparansi Harga

Harga jual rumah beserta margin keuntungan telah diketahui sejak awal.

Tidak ada perubahan akibat fluktuasi suku bunga.

Memberikan Ketenangan Batin

Bagi sebagian umat Muslim, memilih pembiayaan yang sesuai syariat memberikan rasa tenang karena diyakini terhindar dari praktik yang dilarang dalam Islam.

Kekurangan KPR Syariah

Selain memiliki kelebihan, KPR syariah juga mempunyai beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

  • Pilihan produk belum sebanyak KPR konvensional.
  • Persyaratan dapat berbeda pada setiap bank.
  • Beberapa produk masih mensyaratkan uang muka yang relatif besar.
  • Pelunasan dipercepat belum tentu memberikan potongan margin, tergantung kebijakan bank dan isi akad.

Karena itu, calon nasabah sebaiknya mempelajari akad dan ketentuan pembiayaan sebelum menandatangani perjanjian.

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori