Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 05 Agu 2026Diedit pada 04 Sep 2026

Bagikan:

KPR Syariah: Cara Kerja, Simulasi Cicilan, serta Perbedaannya dengan KPR Konvensional

KPR Syariah: Cara Kerja, Simulasi Cicilan, serta Perbedaannya dengan KPR Konvensional

Akad inilah yang membedakan KPR syariah dengan KPR konvensional.

4. Bank Membiayai Pembelian Rumah

Sesuai akad yang digunakan, bank akan membeli rumah terlebih dahulu atau bekerja sama dengan nasabah dalam kepemilikan rumah.

5. Nasabah Membayar Cicilan

Nasabah kemudian membayar cicilan sesuai jadwal hingga pembiayaan selesai.

Pada banyak produk KPR syariah, nominal cicilan tetap selama masa pembiayaan sehingga lebih mudah direncanakan.

Akad yang Digunakan dalam KPR Syariah

1. Murabahah

Murabahah merupakan akad yang paling umum digunakan.

Mekanismenya:

  • Bank membeli rumah dari pengembang.
  • Bank menjual kembali kepada nasabah.
  • Harga jual terdiri dari harga beli ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.

Karena margin telah ditentukan sejak awal, cicilan biasanya tetap hingga akhir masa pembiayaan.

2. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)

Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah ini, bank dan nasabah sama-sama memiliki rumah.

Seiring waktu, porsi kepemilikan bank akan dibeli sedikit demi sedikit oleh nasabah melalui pembayaran cicilan hingga akhirnya rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah.

Model ini semakin banyak digunakan oleh bank syariah karena dinilai lebih fleksibel.

3. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Pada akad ini, bank menyewakan rumah kepada nasabah terlebih dahulu.

Setelah masa sewa berakhir dan seluruh kewajiban dipenuhi, kepemilikan rumah akan dialihkan kepada nasabah.

Simulasi Cicilan KPR Syariah

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana simulasi KPR Syariah.

Misalkan:

  • Harga rumah: Rp600.000.000
  • Uang muka (DP): 20% = Rp120.000.000
  • Pembiayaan bank: Rp480.000.000
  • Margin keuntungan: telah disepakati di awal
  • Jangka waktu: 15 tahun

Misalkan harga jual akhir menjadi:

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori