Islamind
ADAdmin17 Jun 2026

Larangan Menikah dan Mengadakan Hajatan di Bulan Muharram (Suro): Tradisi Jawa, Sejarah Keraton, atau Ajaran Islam?

Kajian

Mengapa masyarakat Jawa sering menghindari pernikahan dan hajatan pada bulan Muharram atau Suro? Apakah larangan ini berasal dari Islam atau tradisi Keraton Mataram? Simak sejarah dan penjelasannya secara lengkap.

Larangan Menikah dan Mengadakan Hajatan di Bulan Muharram (Suro): Tradisi Jawa, Sejarah Keraton, atau Ajaran Islam?

Di banyak daerah Jawa, terutama di wilayah yang memiliki pengaruh budaya Mataram seperti Yogyakarta, Surakarta, Klaten, Sragen, Wonogiri, Magelang, hingga sebagian Jawa Timur, masih banyak masyarakat yang menghindari mengadakan hajatan pada bulan Muharram atau yang dikenal dalam kalender Jawa sebagai bulan Suro.

Bentuk hajatan yang paling sering dihindari adalah:

Bahkan tidak sedikit keluarga yang rela menunda pernikahan beberapa bulan hanya agar tidak jatuh pada bulan Suro.

Yang menarik, banyak umat Islam mengira bahwa larangan tersebut berasal dari agama Islam. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, tidak ditemukan dalil dalam Al-Qur'an maupun hadits yang melarang pernikahan atau hajatan pada bulan Muharram.

Lalu dari mana sebenarnya asal-usul kepercayaan ini?

Apakah benar berasal dari Keraton Mataram Islam? Mengapa masyarakat Jawa begitu kuat mempertahankannya hingga sekarang?

Muharram dalam Islam Justru Bulan yang Mulia

Sebelum membahas tradisi Jawa, penting untuk memahami terlebih dahulu kedudukan Muharram dalam Islam.

Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT.

Allah berfirman:

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan... di antaranya ada empat bulan haram."

(QS. At-Taubah: 36)

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram."

(HR. Muslim)

Dari berbagai dalil tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan larangan menikah, mengadakan walimah, membangun rumah, atau menggelar hajatan pada bulan Muharram.

Karena itu, secara syariat Islam:

Menikah pada bulan Muharram hukumnya boleh.

Mengadakan walimah pada bulan Muharram juga boleh.

Tidak ada kesialan yang melekat pada bulan Muharram dalam ajaran Islam.

Dari Muharram Menjadi Suro

Untuk memahami akar budaya ini, kita perlu melihat sejarah Jawa.

Pada tahun 1633 M, Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Kesultanan Mataram melakukan reformasi kalender. Ia menggabungkan sistem kalender Saka yang sudah digunakan masyarakat Jawa dengan sistem penanggalan Hijriyah Islam. Hasilnya adalah lahirnya kalender Jawa Islam yang masih digunakan hingga sekarang.

Dalam kalender tersebut, bulan Muharram diadaptasi menjadi bulan Suro.

Nama "Suro" sendiri berasal dari kata Asyura, yaitu tanggal 10 Muharram yang memiliki kedudukan penting dalam Islam.

Sejak saat itu, bulan Suro menjadi bulan pertama dalam kalender Jawa dan memiliki posisi yang sangat istimewa dalam budaya keraton.

Mengapa Bulan Suro Dianggap Sakral?

Di lingkungan Keraton Mataram dan keturunannya, yaitu Keraton Yogyakarta dan Keraton Surakarta, bulan Suro dipandang sebagai bulan yang suci dan sakral.

Tradisi yang dilakukan bukanlah pesta atau perayaan meriah, melainkan:

Budayawan dan sejarawan Jawa menjelaskan bahwa malam 1 Suro dipandang sebagai momentum perenungan dan penyucian diri, bukan waktu untuk pesta atau keramaian.

Di sinilah muncul salah satu teori yang cukup kuat mengenai asal-usul larangan hajatan pada bulan Suro.

Teori Pertama: Bulan Suro Adalah Bulan untuk Tirakat, Bukan Pesta

Menurut sejumlah budayawan, masyarakat Jawa dahulu menghormati kesakralan bulan Suro dengan mengurangi kegiatan yang bersifat hura-hura atau meriah.

Karena bulan tersebut dianggap sebagai waktu khusus untuk:

Maka mengadakan pesta besar dianggap kurang selaras dengan suasana spiritual bulan tersebut.

Jika dilihat dari sudut pandang ini, larangan hajatan bukanlah karena bulan Suro dianggap membawa sial, melainkan karena dianggap terlalu suci untuk digunakan berpesta.

Dalam konteks ini, tradisinya lebih mirip etika budaya daripada larangan agama.

Teori Kedua: Bulan Suro Adalah "Bulannya Keraton"

Ada teori lain yang lebih menarik dan sering dibahas oleh para sejarawan budaya Jawa.

Menurut penjelasan budayawan Solo Tunjung W. Sutirto, pada masa lalu bulan Suro merupakan bulan yang sangat terkait dengan simbol kekuasaan raja dan keraton. Bahkan terdapat pandangan bahwa masyarakat umum sebaiknya tidak menggelar hajatan besar pada bulan tersebut agar tidak "ngungkuli" atau menyaingi kewibawaan keraton.

Menariknya, sumber budaya tersebut menyebut bahwa keluarga keraton justru kerap mengadakan pernikahan pada bulan Suro karena dianggap bulan yang istimewa. Sedangkan masyarakat biasa dianjurkan menghindarinya.

Jika teori ini benar, maka asal-usul pantangan menikah di bulan Suro bukan karena bulan itu buruk, melainkan justru karena bulan itu terlalu istimewa dan secara simbolik "milik keraton".

Dalam struktur sosial Jawa tradisional yang sangat hierarkis, raja dipandang memiliki kedudukan khusus. Beberapa waktu dan ritual tertentu dianggap sebagai hak istimewa kerajaan.

Akibatnya, masyarakat biasa memilih tidak mengadakan hajatan besar pada bulan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada keraton.

Mengapa Kemudian Muncul Anggapan "Sial"?

Seiring berjalannya waktu, makna asli suatu tradisi sering mengalami perubahan.

Apa yang semula mungkin merupakan:

Perlahan berubah menjadi kepercayaan bahwa bulan Suro membawa kesialan.

Budayawan menjelaskan bahwa masyarakat kemudian mengaitkan berbagai musibah yang terjadi setelah pernikahan dengan waktu pelaksanaan pernikahan tersebut. Jika ada pasangan yang menikah di bulan Suro lalu mengalami masalah rumah tangga, maka masalah itu sering dikaitkan dengan bulan pernikahannya.

Fenomena ini sebenarnya dikenal dalam psikologi sebagai confirmation bias, yaitu kecenderungan manusia mengingat kejadian yang mendukung keyakinannya dan mengabaikan yang tidak mendukung.

Padahal banyak juga pasangan yang menikah di bulan Suro dan hidup bahagia.

Apakah Islam Melarang Menikah di Bulan Muharram?

Jawabannya: Tidak.

Tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadits sahih yang melarang pernikahan pada bulan Muharram.

Bahkan jika ditinjau secara logika syariat:

Karena itu para ulama umumnya menegaskan bahwa menikah pada bulan Muharram hukumnya tetap sah dan boleh.

Keyakinan bahwa pernikahan pada bulan Muharram pasti membawa kesialan tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Menghormati Budaya Tanpa Meyakininya Sebagai Ajaran Agama

Di sinilah diperlukan sikap yang bijak.

Sebagai Muslim, kita perlu membedakan antara:

Ajaran Agama

Bersumber dari:

Tradisi Budaya

Bersumber dari:

Pantangan menikah pada bulan Suro lebih dekat kepada ranah budaya Jawa daripada ajaran Islam.

Karena itu seseorang boleh memilih:

Yang penting adalah tidak meyakini bahwa bulan Muharram membawa kesialan secara syar'i.

Pelajaran yang Bisa Diambil

Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai asal-usulnya, ada pelajaran menarik dari tradisi Suro.

Pertama, masyarakat Jawa dahulu memandang pergantian tahun bukan sebagai pesta, melainkan sebagai momen introspeksi.

Kedua, tradisi ini menunjukkan kuatnya pengaruh Keraton Mataram dalam membentuk budaya Jawa selama ratusan tahun.

Ketiga, kita belajar bahwa tidak semua tradisi masyarakat berasal dari agama. Banyak tradisi yang lahir dari sejarah, politik, budaya, dan struktur sosial pada zamannya.

Keempat, Islam mengajarkan agar setiap keyakinan dikembalikan kepada dalil. Jika suatu kepercayaan tidak memiliki dasar syariat, maka tidak boleh diyakini sebagai bagian dari agama.

Penutup

Larangan mengadakan hajatan atau pernikahan pada bulan Muharram (Suro) bukan berasal dari ajaran Islam. Sejarah menunjukkan bahwa tradisi tersebut lebih berkaitan dengan budaya Jawa dan pengaruh Keraton Mataram Islam yang memandang bulan Suro sebagai bulan yang sakral dan penuh nuansa spiritual. Pada masa lalu, bulan ini lebih dikhususkan untuk tirakat, doa, dan penghormatan terhadap tradisi keraton daripada pesta atau keramaian.

Ada pula penjelasan budaya bahwa bulan Suro dianggap sebagai bulan yang memiliki kedekatan khusus dengan keraton sehingga masyarakat umum dianjurkan tidak mengadakan hajatan besar yang dapat dianggap menandingi kewibawaan kerajaan.

Karena itu, jika ditanya apakah menikah pada bulan Muharram diperbolehkan dalam Islam, jawabannya adalah boleh dan sah. Namun jika seseorang memilih menghindarinya karena menghormati tradisi keluarga atau budaya setempat, hal itu termasuk pilihan sosial dan budaya, bukan kewajiban agama.

Memahami sejarah di balik tradisi ini membantu kita bersikap lebih bijak: menghargai warisan budaya leluhur tanpa mencampurkannya dengan ajaran agama yang memiliki landasan tersendiri.

Share this article

More in Kajian

View category