Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 17 Jun 2026Diedit pada 21 Jun 2026

Bagikan:

Larangan Menikah dan Mengadakan Hajatan di Bulan Muharram (Suro): Tradisi Jawa, Sejarah Keraton, atau Ajaran Islam?

Larangan Menikah dan Mengadakan Hajatan di Bulan Muharram (Suro): Tradisi Jawa, Sejarah Keraton, atau Ajaran Islam?

Mengapa masyarakat Jawa sering menghindari pernikahan dan hajatan pada bulan Muharram atau Suro? Apakah larangan ini berasal dari Islam atau tradisi Keraton Mataram? Simak sejarah dan penjelasannya secara lengkap.

Di banyak daerah Jawa, terutama di wilayah yang memiliki pengaruh budaya Mataram seperti Yogyakarta, Surakarta, Klaten, Sragen, Wonogiri, Magelang, hingga sebagian Jawa Timur, masih banyak masyarakat yang menghindari mengadakan hajatan pada bulan Muharram atau yang dikenal dalam kalender Jawa sebagai bulan Suro.

Bentuk hajatan yang paling sering dihindari adalah:

  • Pernikahan
  • Khitanan
  • Pindah rumah
  • Membangun rumah
  • Syukuran besar
  • Acara yang bersifat meriah

Bahkan tidak sedikit keluarga yang rela menunda pernikahan beberapa bulan hanya agar tidak jatuh pada bulan Suro.

Yang menarik, banyak umat Islam mengira bahwa larangan tersebut berasal dari agama Islam. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, tidak ditemukan dalil dalam Al-Qur'an maupun hadits yang melarang pernikahan atau hajatan pada bulan Muharram.

Lalu dari mana sebenarnya asal-usul kepercayaan ini?

Apakah benar berasal dari Keraton Mataram Islam? Mengapa masyarakat Jawa begitu kuat mempertahankannya hingga sekarang?

Muharram dalam Islam Justru Bulan yang Mulia

Sebelum membahas tradisi Jawa, penting untuk memahami terlebih dahulu kedudukan Muharram dalam Islam.

Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT.

Allah berfirman:

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan... di antaranya ada empat bulan haram."

(QS. At-Taubah: 36)

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram."

(HR. Muslim)

Dari berbagai dalil tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan larangan menikah, mengadakan walimah, membangun rumah, atau menggelar hajatan pada bulan Muharram.

Karena itu, secara syariat Islam:

Menikah pada bulan Muharram hukumnya boleh.

Mengadakan walimah pada bulan Muharram juga boleh.

Tidak ada kesialan yang melekat pada bulan Muharram dalam ajaran Islam.

Dari Muharram Menjadi Suro

Untuk memahami akar budaya ini, kita perlu melihat sejarah Jawa.

Pada tahun 1633 M, Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Kesultanan Mataram melakukan reformasi kalender. Ia menggabungkan sistem kalender Saka yang sudah digunakan masyarakat Jawa dengan sistem penanggalan Hijriyah Islam. Hasilnya adalah lahirnya kalender Jawa Islam yang masih digunakan hingga sekarang.

Dalam kalender tersebut, bulan Muharram diadaptasi menjadi bulan Suro.

Nama "Suro" sendiri berasal dari kata Asyura, yaitu tanggal 10 Muharram yang memiliki kedudukan penting dalam Islam.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori