Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 06 Jul 2026Diedit pada 06 Jul 2026

Bagikan:

Mengenal Akad Mudharabah: Pengertian, Contoh, dan Cara Kerjanya

Mengenal Akad Mudharabah: Pengertian, Contoh, dan Cara Kerjanya

Apa itu akad mudharabah? Pelajari pengertian, dasar hukum, jenis, cara kerja, contoh penerapan di bank syariah, serta perbedaannya dengan musyarakah secara lengkap.

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai akad yang digunakan untuk menjalankan transaksi sesuai syariat. Salah satu akad yang paling dikenal adalah akad mudharabah, yaitu bentuk kerja sama usaha yang didasarkan pada prinsip bagi hasil, bukan bunga.

Akad ini banyak diterapkan oleh bank syariah, lembaga keuangan syariah, hingga pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Islam. Melalui mudharabah, pemilik modal dan pengelola usaha dapat bekerja sama secara adil dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Lalu, apa itu mudharabah? Bagaimana cara kerjanya? Apa bedanya dengan akad musyarakah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Akad Mudharabah?

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana pemilik modal menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola menjalankan usaha.

Keuntungan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati sejak awal. Apabila usaha mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola, maka kerugian modal ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengelola menanggung kerugian berupa tenaga, waktu, dan usaha yang telah dikeluarkan.

Dengan demikian, akad mudharabah menjadi salah satu bentuk kerja sama yang mencerminkan keadilan dan saling percaya dalam Islam.

Pengertian Mudharabah Menurut Fikih

Secara bahasa, kata mudharabah (المضاربة) berasal dari kata dharaba yang berarti berjalan atau melakukan perjalanan untuk berdagang.

Dalam istilah fikih, mudharabah adalah akad kerja sama usaha di mana satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lainnya mengelola usaha tersebut, kemudian keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

Akad ini telah dikenal sejak masa Rasulullah ﷺ dan menjadi salah satu bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam.

Dasar Hukum Akad Mudharabah

Meskipun istilah mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, konsep kerja sama usaha telah dijelaskan dalam berbagai ayat dan hadis.

Allah SWT berfirman:

"...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah..."

(QS. Al-Muzzammil: 20)

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar diperbolehkannya aktivitas perdagangan dan usaha.

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga melakukan aktivitas perdagangan sebelum diangkat menjadi nabi, termasuk mengelola modal milik Sayyidah Khadijah radhiyallahu 'anha melalui sistem yang serupa dengan mudharabah.

Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa akad mudharabah merupakan akad yang sah selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan.

Rukun Akad Mudharabah

Agar akad mudharabah sah menurut syariat, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi.

1. Shahibul Maal (Pemilik Modal)

Pihak yang menyediakan seluruh modal usaha.

Modal harus berasal dari harta yang halal dan jumlahnya diketahui secara jelas.

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori