Bagikan:

Perbedaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah dalam Bank Syariah
Apa perbedaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah? Simak pengertian, cara kerja, contoh, kelebihan, serta tabel perbandingan ketiga akad utama dalam bank syariah.
Apa Itu Murabahah?
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menjelaskan harga pokok barang beserta keuntungan (margin) kepada pembeli.
Dalam praktik bank syariah, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
Contoh Murabahah
Misalnya, seorang nasabah ingin membeli mobil seharga Rp300 juta.
Bank syariah membeli mobil tersebut dari dealer, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp330 juta.
Selisih Rp30 juta merupakan margin keuntungan bank yang telah disepakati sejak awal akad.
Karena menggunakan akad jual beli, keuntungan bank berasal dari margin penjualan, bukan bunga pinjaman.
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Investasi dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Jenis Investasi yang Halal
Investasi dalam Islam adalah cara mengembangkan harta sesuai prinsip syariah. Pelajari pengertian, hukum investasi, prinsip, dan jenis investasi halal dalam Islam.
BACA ARTIKEL
Investasi Reksa Dana Syariah dalam Islam: Hukum, Cara Kerja, Risiko, dan Cara Memilihnya
Investasi reksa dana syariah dalam Islam: pahami hukum, cara kerja, jenis, keuntungan, risiko, dan tips memilih reksa dana syariah yang tepat.
BACA ARTIKEL
Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional: Apa Itu Bank Syariah, Konsep, Prinsip, dan Keunggulannya
Mengenal perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lengkap. Pelajari apa itu bank syariah, konsep, prinsip, akad, kelebihan, serta alasan mengapa sistem keuangan syariah menjadi pilihan umat Islam.
BACA ARTIKEL
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL