Islamind
AllBeritaIbadahKajianTokohUncategorized
Diposting pada 06 Jul 2026Diedit pada 11 Sep 2026

Bagikan:

Perbedaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah dalam Bank Syariah

Perbedaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah dalam Bank Syariah

Apa perbedaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah? Simak pengertian, cara kerja, contoh, kelebihan, serta tabel perbandingan ketiga akad utama dalam bank syariah.

Apabila usaha memperoleh keuntungan, hasilnya dibagi sesuai nisbah.

Jika mengalami kerugian, pembagiannya mengikuti proporsi modal masing-masing.

Tabel Perbedaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah

Berikut adalah perbandingan ketiga akad tersebut.

Aspek

Murabahah

Mudharabah

Musyarakah

Jenis akad

Jual beli

Kerja sama usaha

Kemitraan usaha

Tujuan

Pembelian barang

Investasi atau modal usaha

Kerja sama bisnis

Modal

Dari bank untuk membeli barang

Seluruh modal dari pemilik modal

Semua pihak menyetor modal

Pengelola usaha

Tidak ada

Pengelola (mudharib)

Semua pihak dapat mengelola

Keuntungan

Margin penjualan

Bagi hasil

Bagi hasil

Kerugian

Risiko kepemilikan barang sebelum dijual

Ditanggung pemilik modal (kecuali kelalaian pengelola)

Ditanggung sesuai porsi modal

Cocok untuk

Rumah, mobil, barang konsumtif

Investasi dan usaha

Usaha bersama dan proyek

Dari tabel tersebut terlihat bahwa ketiga akad memiliki fungsi yang berbeda sesuai kebutuhan nasabah.

Perbedaan dari Sisi Tujuan

Murabahah untuk Pembelian Barang

Bagikan:

Lainnya di Kajian

Lihat kategori