Bagikan:

Apa Itu Murabahah? Akad Jual Beli yang Paling Banyak Digunakan Bank Syariah
Apa itu murabahah? Pelajari pengertian murabahah, cara kerja, contoh penerapan di bank syariah, dasar hukum, serta perbedaannya dengan sistem bunga bank.
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. Al-Baqarah: 275
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa aktivitas perdagangan atau jual beli diperbolehkan selama dilakukan secara jujur, transparan, dan tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan.
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menganjurkan umat Islam untuk mencari penghasilan melalui perdagangan yang jujur.
Dengan demikian, murabahah menjadi salah satu akad yang banyak digunakan dalam ekonomi Islam karena memenuhi prinsip keadilan dan keterbukaan.
Bagaimana Cara Kerja Murabahah?
Agar lebih mudah dipahami, berikut alur sederhana akad murabahah di bank syariah.
1. Nasabah Mengajukan Pembiayaan
Bagikan:
Lainnya di Kajian
Lihat kategori
Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam: Boleh atau Haram?
Hukum memasang gigi palsu dalam Islam pada dasarnya boleh jika untuk pengobatan, mengganti gigi hilang, menghilangkan cacat, dan mengembalikan fungsi gigi. Simak penjelasannya.
BACA ARTIKEL
Etika Kecerdasan Buatan (AI) dalam Islam: Batasan Penggunaan ChatGPT dan Midjourney untuk Kerja Kreatif
Bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan AI seperti ChatGPT dan Midjourney? Simak panduan lengkap etika, batasan fikih, dan halal-haram kecerdasan buatan dalam kerja kreatif di sini!
BACA ARTIKEL
Konsep Desain Rumah Minimalis Islami: Mengatur Tata Ruang yang Menjaga Privasi (Aurat) Penghuni
Ingin membangun rumah minimalis Islami yang modern sekaligus menjaga aurat dan privasi keluarga? Simak panduan lengkap tata ruang berkah dan syar'i di sini!
BACA ARTIKEL
Hadits dan Dalil Tentang Hutang dalam Islam: Hukum, Adab, dan Peringatan bagi Umat Muslim
Kumpulan hadits dan dalil tentang hutang dalam Islam lengkap dengan hukum, adab berhutang, kewajiban membayar hutang, serta peringatan bagi orang yang menunda pembayaran hutang.
BACA ARTIKEL